TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajukan Revisi UU Ibu Kota, Wagub DKI: Kita Harap Jakarta Tetap Eksis

Jakarta punya kepentingan pada pemindahan IKN

Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pengajuan revisi undang-undang ini terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur.

"Sekarang ini kita kan ibu kota akan pindah ke Kaltim, tentu DKI punya kepentingan," kata Riza kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Ketua Pansus Targetkan Pembahasan RUU IKN Rampung Awal 2022

1. Memperjelas posisi Jakarta selama masa transisi

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, revisi tersebut guna memperjelas posisi Jakarta selama masa transisi. Diharapkan, Jakarta bisa menjadi kota perdagangan, bisnis, pendidikan dan seni budaya setelah ibu kota dipindahkan.

"Setelah diproses ini transisinya seperti apa Jakarta menjadi apa?" kata dia.

Baca Juga: Bukhori PKS: RUU IKN Belum Prioritas, Pemulihan Ekonomi Lebih Urgen

2. Riza ingin Jakarta tetap eksis

Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sehingga, kata Riza, Jakarta tetap eksis meski tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.

"Kita berharap dengan berpindahnya ibu kota ke Kaltim, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota besar di dunia yang juga, setelah dipindahkan ibu kota dia tetap bisa eksis," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya