Ajukan Revisi UU Ibu Kota, Wagub DKI: Kita Harap Jakarta Tetap Eksis
Jakarta punya kepentingan pada pemindahan IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pengajuan revisi undang-undang ini terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur.
"Sekarang ini kita kan ibu kota akan pindah ke Kaltim, tentu DKI punya kepentingan," kata Riza kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Ketua Pansus Targetkan Pembahasan RUU IKN Rampung Awal 2022
1. Memperjelas posisi Jakarta selama masa transisi
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, revisi tersebut guna memperjelas posisi Jakarta selama masa transisi. Diharapkan, Jakarta bisa menjadi kota perdagangan, bisnis, pendidikan dan seni budaya setelah ibu kota dipindahkan.
"Setelah diproses ini transisinya seperti apa Jakarta menjadi apa?" kata dia.
Baca Juga: Bukhori PKS: RUU IKN Belum Prioritas, Pemulihan Ekonomi Lebih Urgen