COVID-19 Naik Terus, Jakarta Tarik Rem Darurat Kalau Ini Terjadi
Keterisian ICU di Jakarta 14 persen, isolasi 45 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan menarik rem darurat di tengah kenaikan kasus COVID-19 di wilayahnya. Namun, hal itu bisa saja dilakukan apabila terjadi indikator-indikator seperti gelombang kedua pada pertengahan 2021.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menuturkan rem darurat dapat ditarik ketika ketersediaan tempat isolasi dan rumah sakit tidak dapat mengimbangi jumlah kasus baru.
“Kita belajar dari kondisi sebelumnya, maka tentu keseimbangan antara tempat isolasi tempat rumah sakit dan pertambahan kasus itu menjadi poin penting,” terang Dwi kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Aktif di Jakarta Capai 14.082, PPKM Jadi Level 3?
1. Protokol kesehatan kendor juga jadi pemicu kasus naik
Dia mengatakan kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi tak terlepas dari kendornya penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Dwi menyebut penerapan protokol kesehatan saat ini sulit dikendalikan.
“Kita lihat sudah sulit untuk dikendalikan prokesnya dan sebagainya,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Varian Omicron di Jakarta Diprediksi Capai Puncaknya Maret 2022