TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fraksi PDIP Minta Anies Patuhi Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Tak ada alasan untuk tak patuhi putusan PTUN.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (Instagram.com/@gembongwarsono)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gembong Warsono, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. 

“Ya dong (harus patuhi), ya kan solusi jalan tengahnya itu, gak bisa menang-menangan. Jalan tengahnya kan seperti itu,” kata Gembong, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Dia mengatakan, masih banyak pengusaha yang tidak patuh meski Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur UMP 2022 senilai Rp4,6 juta. 

Untuk itu, kata dia, apabila nilai UMP tersebut sudah menjadi kesepakatan semua pihak, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak mematuhi kesepakatan tersebut.

“Ketika sudah menjadi kesepakatan bersama, kesepakatan semua pihak, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu,” kata dia.

Baca Juga: Anies Kalah Lawan Pengusaha, PTUN Putuskan UMP Jakarta 2022 Rp4,5 Juta

Baca Juga: KSPI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta

1. Gugatan Apindo menang di PTUN

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memenangkan gugatan terkait UMP di PTUN DKI Jakarta. 

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022 tersebut.

“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” demikian bunyi keterangan PTUN, dikutip, Selasa (12/7/2022).

2. PTUN batalkan Kepgub Anies

Gubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Dalam putusan itu, PTUN juga menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

“Mewajibkan kepada tergugat mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian bunyi putusan berikutnya.

Baca Juga: Pengusaha Ikuti Putusan PTUN, UMP DKI Rp4,5 Juta

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi se-Indonesia, DKI Jakarta Tetap Juara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya