Ini Jadwal Terbaru MRT dan LRT Jakarta Saat PPKM Level 2
Selama penyesuaian jadwal operasional, prokes tetap berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional sehubungan dengan keputusan pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi Level 2.
Penyesuaian jadwal ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, perubahan jadwal ini mulai berlaku hari ini, Jumat (11/3/2022). Jam operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) efektif mulai pukul 05.00-21.30 WIB, dan Sabtu sampai Minggu (akhir pekan) atau hari libur mulai pukul 06.00-21.30 WIB.
Baca Juga: Stasiun MRT Fatmawati Bakal Berubah Nama Jadi Fatmawati Indomaret
1. Kapasitas pengguna 65 orang per kereta
Sementara itu, jarak antar kereta (headway) pada hari kerja (weekdays) tiap lima menit saat jam sibuk pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00. Sementara headway di luar jam sibuk tiap 10 menit, dan di akhir pekan (weekend) atau hari libur, headway tiap 10 menit flat.
“Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per kereta,” ucap Rendi, Jumat.
Selama penyesuaian jadwal operasional, PT MRT Jakarta tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak.
Baca Juga: LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja, Lulusan Sarjana Hukum Buruan Daftar!