TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jakarta Makin Macet, Pemprov  Kaji Perluasan Ganjil Genap Jadi 25 Ruas

Cek daftar ruas yang berlakukan ganjil genap ya!

Ilustrasi kemacetan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji perluasan ganjil genap di ibu kota. Hal ini berdasarkan data trafik volume lalu lintas pasca-pelonggaran kembali aktivitas publik.

“Jadi datanya itu, saya lihat ya, minggu lalu, datanya itu volume lalin ada peningkatan 6,25 persen periode minggu lalu, dibandingkan dengan minggu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level empat di data awal Maret,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (24/5/2022).

Syafrin menuturkan, saat ini ganjil genap berada di 13 ruas jalan. Namun, pihaknya sedang mengevaluasi untuk menambah menjadi 25 ruas.

“Kalau gage (ganjil genap) saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub 88 Tahun 2019,” tutur dia.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap Hari Ini 

1. Volume lalu lintas naik 1,1 juta

(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pada pekan lalu, kata Syafrin, terjadi lonjakan volume lalu lintas yakni mencapai sekitar 1,1 juta. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah. 

Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, volume jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen.

Adapun, jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Ganjil Genap sudah Berlaku Sejak Senin

2. Sesuai Pergub 88 Tahun 2019, ini sanksi pelanggar gage

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. 

“Tilang dikenakan denda maksimal Rp500 ribu,” tulis beleid itu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya