Kasus COVID-19 Naik, Ini Jadwal Terbaru MRT Selama PPKM Level 3
Berlaku mulai Kamis, 10 Februari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3, khususnya di DKI Jakarta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga: Sudirman Dukung Penjajakan MRT di Kawasan Mamminasata
1. Perubahan jam operasional berdasarkan SK Kadishub
Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.
Jam operasional MRT Jakarta menjadi berikut:
1. Jam Operasional Senin–Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
Editor’s picks
Baca Juga: MRT Pasang Alat Pengawas Tanah, Ini Rekayasa Lalu Lintas di HI-Harmoni