TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Naik, Ini Jadwal Terbaru MRT Selama PPKM Level 3

Berlaku mulai Kamis, 10 Februari 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3, khususnya di DKI Jakarta.

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari Kamis, 10 Februari 2022. 

Baca Juga: Sudirman Dukung Penjajakan MRT di Kawasan Mamminasata

1. Perubahan jam operasional berdasarkan SK Kadishub

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.

Jam operasional MRT Jakarta menjadi berikut:

1. Jam Operasional Senin–Minggu (setiap hari) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar rangkaian kereta (headway) yaitu tiap 10 menit flat.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). 

2. SOP naik MRT di Jakarta

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Adapun, beberapa hal yang wajib diketahui para penumpang saat hendak menggunakan moda transportasi MRT adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat di seluruh area stasiun.

“Di antaranya dengan pemeriksaaan suhu tubuh seluruh penumpang yang akan masuk ke dalam stasiun, lalu wajib melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi yang disediakan pada setiap entrance gate di seluruh stasiun,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: MRT Pasang Alat Pengawas Tanah, Ini Rekayasa Lalu Lintas di HI-Harmoni

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya