TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keren-keren! Ini 3 Lokasi Alternatif Citayam Fashion Week Usulan Wagub

Citayam Fashion Week langgar UU Lalu Lintas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengusulkan Citayam Fashion Week agar digelar di Monas, Lapangan Banteng, atau di Taman Ismail Marzuki.

Hal ini dilakukan guna memecah keramaian yang kini terpusat di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, gegara Citayam Fashion Week.

“Saya usulkan, bisa saja di Monas, Plaza Selatan tuh yang baru, bisa duduk di situ ada tribunnya. Tempatnya luas, kita (sedang) diskusikan. Kedua Taman Lapangan Banteng, itu juga luas, itu juga keren. Usulan dari DPRD, di TIM, itu juga keren, bagus sekarang,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Selain tiga tempat tadi, Citayam Fashion Week juga bisa digelar di Senayan, Jakarta Selatan yang areanya lebih luas. Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, adanya Citayam Fashion Week adalah bentuk kreativitas masyarakat yang organik.

1. Riza apresisasi Citayam Fashion Week tapi ada batasannya

Suasana kawasan Stasiun BNI City yang dijadikan sebagai tempat berkumpul anak muda di Jakarta (IDN Times/Fauzan)

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi siapa saja yang mau berekspresi. Akan tetapi, karena antusiasme yang luar biasa. Maka jumlah orang yang datang membludak. 

“Karena jumlahnya membludak, apa yang terjadi? Jadi banyak parkir kemarin di trotoar, parkiran, jalur sepeda. Kemudian, orang gak bisa jalan, tertutup,” ujar dia.

Atas dasar itulah dia meminta kepada para remaja yang datang ke Citayam Fashion Week untuk tidak nongkrong hingga larut malam.

“Kami minta adek-adek, anak-anakku jangan sampai larut malam, jam 10 sudah bubar. Karena mereka kan pulangnya jauh, ke Depok, Bojonggede, Citayam dan sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tas Disorot, 10 Potret Mayangsari dan Gengnya di Citayam Fashion Week

2. CFW disebut langgar UU Lalu Lintas

Instagram

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah gelaran ini juga menuai kritikan. Hal ini datang dari Jakarta Watch. Ketua Jakarta Watch (JaWa), Andy William Sinaga berpendapat  pelaksanaan Citayam Fashion Week yang menggunakan sarana penyebrangan jalan atau zebra cross melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 131 dan Pasal 132. 

Pasal 131 UU No.22 Tahun 2009, mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Pasal 132 UU Lalu Lintas tersebut juga menyebutkan bahwa para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan sarana zebra cross atau tempat penyebrangan.

“Pengguna  Zebra Cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pada pejalan kaki,” terangnya.

Baca Juga: 11 Potret Citayam Fashion Week, bak Fashion Show, lho!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya