TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Sudah Tahu Cara Ferdy Sambo Hilangkan Barbuk Pembunuhan

Ada juga peran Putri Candrawathi dalam hilangkan barbuk

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengaku sudah dapat menyimpulkan bagaimana cara para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, termasuk Putri Candrawathi, menghilangkan barang bukti.

“Yang jelas memang sudah ada kesimpulan sementara, sudah ada obstruction of justice, mendetailkan bagaimana (cara) merusak, menghilangkan barbuk, kemudian menghalangi proses pemenuhan hak atas keadilan dari korban dan keluarga korban,” kata Beka kepada wartawa, di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

1. Ada pelanggaran HAM yang dilakukan

Pemeran pengganti Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam rekonstruksi ulang di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Beka akan menyampaikan detail-detailnya langsung kepada pihak kepolisian. Beka juga menyebut ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi setelah rekonstruksi rampung digelar.

Pertama, adalah hak hidup. Kemudian yang kedua adalah hak atas keadilan.

“Terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang. Kemudian hak atas keadilan, gimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi,” tutur dia.

2. Ada beberapa perubahan keterangan

Tangkap Layar Polri TV

Selain menghilangkan alat bukti, tersangka juga menghilangkan foto, rekaman suara, dan bukti lainnya. Hal ini sedang dianalisis oleh Komnas HAM dan didiskusikan.

Komnas HAM juga mencatat beberapa perubahan keterangan serta adegan-adegan saat rekonstruksi. 

Baca Juga: Sebelum Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo: Kamu Tega Sekali Sama Saya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya