Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menempatkan secara benar ranah hukumnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah pelanggaran HAM berat. Sebab, dijelaskan Taufan, ada arti tersendiri dari maksud pelanggaran HAM berat sesuai dengan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC), yang jadi rujukan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dia menjelaskan jika pelanggaran HAM berat adalah kejahatan negara yang dilakukan sengaja pada masyarakat sipil dan berulang kali serta menimbulkan pola kekerasan.

"Pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke undang- undang tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," kata dia kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

1. Contoh dari pelanggaran HAM berat

Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM BeratKetua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (youtube.com/TVR Parlemen)

Taufan mengambil contoh di daerah operasi militer (DOM) kerap ada kekerasan pelanggaran HAM karena kebijakan dari pemerintah, seperti pemukulan hingga adanya pembunuhan.

"Dalam operasi itu, kemudian tentara melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan memukul, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu. Itulah yang disebut sebagai state crime, jadi bukan kejahatan yang sifatnya individual," ujar dia.

Baca Juga: Polri Undang Komnas HAM Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

2. Menempatkan secara benar ranah hukumnya

Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM BeratIDN Times/Margith Juita Damanik

Kasus kematin Brigadir J, jika merujuk pada Statuta Roma, maka tidak bisa merepresentasikan pelanggaran HAM berat. Taufan menjelaskan dalam kasus ini pengunaan frasa pelanggaran HAM berat jadi tidak tepat.

"Jadi ketika ditanya itu, saya bilang ini bukan pelanggaran HAM berat. Tapi, orang ini sudah mati kehilangan. 'Anda ini tega-teganya', saya bilang ini bukan soal itu. Ini soal kita menempatkan secara benar, ranah hukum HAM yang berat atau disebut sebagai reguler kriminal," ujar Taufan.

3. Jika frasa pelanggaran HAM berat digunakan

Komnas HAM: Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM BeratMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam kasus ini, memang narasi hukum yang dibuat adalah pembunuhan berencana dalam konteks pidana umum. Jika penggunaan frasa pelanggaran HAM berat dilakukan, Taufan menjelaskan secara teknis polisi akan menghentikan penyelidikan dan diambil alih Komnas HAM.

Kemudian, dari sidang Paripurna akan dibentuk tim ad hoc penyelidikan HAM berat untuk kasus ini dengan isi komisioner Komnas HAM dan tokoh masyarakat. Jika nantinya kesimpulan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ditolak, maka sudah memakan waktu panjang dan bisa berbahaya andai nantinya ditolak.

Baca Juga: Komnas HAM: Sambo Perintahkan Orang Bersihkan TKP Usai Yosua Tewas

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya