Novel Baswedan: Kasus Ferdy Sambo Bukti Korupsi dalam Penegakan Hukum
Novel Baswedan mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Salah satu yang disoroti oleh Novel adalah mengenai obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
"Bicara terkait obstruction of justice, tentunya tadi yang Prof Gayus sampaikan bahwa OOJ itu ada di tindak pidana korupsi, memang demikian adanya," kata Novel, dalam sebuah diskusi di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga: Polri Tahan Putri Candrawathi Pekan Depan
1. Memvalidasi bahwa obstruction of justice adalah tindakan korupsi
Dia mengatakan, hal ini semakin memvalidasi bahwa tindak korup dalam penegakan hukum itu banyak dan betul-betul terjadi.
"Ketika saya sering mengatakan bahwa korupsi di penegakan hukum itu banyak, dan ternyata ada praktik- praktik seperti itu, praktik di mana penegak hukumnya justru malah menghalangi-halangi sendiri, nah ini menjadi masalah," ujar dia.
Dia menuturkan, hal yang sama juga pernah dialaminya. Dia meyakini bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus perkaranya.
"Ketika penanganan kasus saya di mana ada dugaan, atau saya meyakini bahwa ada praktik di mana penanganan perkaranya justru tidak dilakukan dengan benar, artinya ada hal yang tidak diungkap dengan sungguh-sungguh dan penanganannya tidak sesuai dengan fakta objektif," terang dia.
Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Masih Wajib Lapor 2 Kali Seminggu