TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Novel Baswedan: Kasus Ferdy Sambo Bukti Korupsi dalam Penegakan Hukum

Novel Baswedan mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J

Diskusi Publik Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Selasa (27/9/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengomentari kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Salah satu yang disoroti oleh Novel adalah mengenai obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

"Bicara terkait obstruction of justice, tentunya tadi yang Prof Gayus sampaikan bahwa OOJ itu ada di tindak pidana korupsi,  memang demikian adanya," kata Novel, dalam sebuah diskusi di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Polri Tahan Putri Candrawathi Pekan Depan

1. Memvalidasi bahwa obstruction of justice adalah tindakan korupsi

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Dia mengatakan, hal ini semakin memvalidasi bahwa tindak korup dalam penegakan hukum itu banyak dan betul-betul terjadi.

"Ketika saya sering mengatakan bahwa korupsi di penegakan hukum itu banyak, dan ternyata ada praktik- praktik seperti itu, praktik di mana penegak hukumnya justru malah menghalangi-halangi sendiri, nah ini menjadi masalah," ujar dia.

Dia menuturkan, hal yang sama juga pernah dialaminya. Dia meyakini bahwa ada yang tidak beres dalam penanganan kasus perkaranya.

"Ketika penanganan kasus saya di mana ada dugaan, atau saya meyakini bahwa ada praktik di mana penanganan perkaranya justru tidak dilakukan dengan benar, artinya ada hal yang tidak diungkap dengan sungguh-sungguh dan penanganannya tidak sesuai dengan fakta objektif," terang dia.

2. Jadi kewajiban penegak hukum untuk mengungkap kasus

Pengacara keluarga Brigadir J kasus penembakan di rumah Fredy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski begitu, Novel juga mengatakan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J ini kemudian terungkap meski masih terjadi perdebatan.

Sehingga, lanjutnya, penegak hukum memiliki kewajiban dalam menangani perkara-perkara yang lain dengan baik.

"Ketika membicarakan hal itu, sebenarnya apa sih yang harus dilakukan? Penegak hukum itu punya kewajiban ketika menangani perkara harus menangani dengan baik," ungkapnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Masih Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya