Setelah Jam Tangan Mewah, Tony Sutrisno Mengaku Juga Diperas Rp4,5 M
Rp500 juta dibagikan pada beberapa oknum petinggi kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korban Penipuan dan pemerasan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, kembali angkat bicara soal adanya pemerasan terhadap dirinya di kasus yang lain.
Ia mengaku mengalami pemerasan dalam kasus jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Heroe menuturkan, proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri prosesnya dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
“Selanjutnya, surat perintah penghentian penyelidikan Paminal di 20 Mei 2022 itu tidak pernah di serahkan kepada Tony tapi Tony malah mendapatkannya dari Bhirawa di tanggal 15 Juni 2022 lewat pesan WhatsApp,” kata Heroe.
Baca Juga: Respons Mahfud soal Dugaan Elite Polri Terlibat Kasus Jam Tangan Mewah
1. Proses kasus mangkrak tapi malah diperas Rp4,5 M
Heroe menilai, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen HP, sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku diperas oleh pihak ketiga dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.
"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen pol HP seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp4,5 M," kata Heroe.
Ia menjelaskan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepat tanggal 20 Mei 2020, tapi Surat SP3 tersebut tidak pernah diberikan kepada Tony.
Baca Juga: Viral Video Ismail Bolong, Polda Kaltim Tunggu Pelimpahan Mabes Polri