TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Jam Tangan Mewah, Tony Sutrisno Mengaku Juga Diperas Rp4,5 M  

Rp500 juta dibagikan pada beberapa oknum petinggi kepolisian

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Korban Penipuan dan pemerasan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, kembali angkat bicara soal adanya pemerasan terhadap dirinya di kasus yang lain.

Ia mengaku mengalami pemerasan dalam kasus jual beli mobil mewah McLaren yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Heroe menuturkan, proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri prosesnya dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

“Selanjutnya, surat perintah penghentian penyelidikan Paminal di 20 Mei 2022  itu tidak pernah di serahkan kepada Tony tapi Tony malah mendapatkannya dari Bhirawa di tanggal 15 Juni 2022 lewat pesan  WhatsApp,” kata Heroe.

Baca Juga: Respons Mahfud soal Dugaan Elite Polri Terlibat Kasus Jam Tangan Mewah

1. Proses kasus mangkrak tapi malah diperas Rp4,5 M

Wakapolda Metro Jaya, Kombes Pol. Hendro Pandowo (Instagram/pandowohendro_007)

Heroe menilai, Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen HP, sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku diperas oleh pihak ketiga dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.

"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen pol HP seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp4,5 M," kata Heroe.

Ia menjelaskan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren oleh Polda Metro Jaya itu dilakukan tepat tanggal 20 Mei 2020, tapi Surat SP3 tersebut tidak pernah diberikan kepada Tony.

2. Informasi diperoleh Tony dari Kabid Propam Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Informasi itu diperoleh Tony dari Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa. Menurut Tony, Bhirawa ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.

"Dia (Bhirawa) bermaksud membantu saya. Ia sampai meminta Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kepada Wakanit Jatanras III. Wakanit tersebut baru ngasih di 17 Juni 2022 kepada Bhirawa di hadapan Tony, sat menyerahkannya kepada Bhirawa, Wakanit itu ketakutan," katanya.

Tony juga mendapat info bahwa dari total Rp4,5 Miliar, sebesar Rp500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian.

Baca Juga: Viral Video Ismail Bolong, Polda Kaltim Tunggu Pelimpahan Mabes Polri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya