Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus Law
Ada 9 kali pertemuan tripartit, KSPI dan KPSPI ikut 2 kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said, sempat dipanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo sehari penjelang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara. Dua konfederasi ini diketahui tidak melanjutkan keikutsertaannya dalam pembahasan omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, KSPSI dan KSPI, hanya ikut dua kali pertemuan dari sembilan kali pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membahas omnibus law. Pada pertemuan ketiga, dua konfederasi ini memutuskan tidak ikut melanjutkan pembahasan draft. Padahal,draft hasil kesepakatan ini yang dibawa ke DPR sebagai rancangan undang-undang, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sehingga ada tersisa empat
"Ini melalui proses panjang. Dan, tidak mungkin 100 persen (keinginan semua pihak) terakomodasi. Jadi, pada pertemuan pertama dan kedua, ada pimpinan KSPSI, Andi Gani, dan KSPI, Said Iqbal. Pada pertemuan ketiga, keduanya menyatakan keluar dari forum tripartit," kata Ida dalam diskusi Forum Pemred tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, Senin malam 12 Oktober 2020.
Namun Ida tidak menjelaskan, poin krusial yang menyebabkan dua konfederasi ini memilih mundur. Dia hanya menjelaskan seluruh proses dalam pertemuan tripartit, terdokumentasi dengan baik, sehingga proses dialog terekam dengan baik. Tidak basa-basi dan semua yang terjadi direkam apa adanya.
Baca Juga: SAPDA: Omnibus Law UU Cipta Kerja Pengkhianatan bagi Difabel
Ida pun memberi apresiasi kepada konfederasi dan federasi yang masih mau duduk bersama membahas omnibus law, seperti KSPSI Yoris Raweyai, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), KSPN, Konfederasi SARBUMUSI, dan FSPPN. "Yang bertahan itu juga mereka merasa bahwa, apakah ketika kami duduk, apakah kami merasa kehilangan integritas sebagai serikat pekerja, serikat buruh. Saya pahami kerelaan mereka," kata Ida.
Dan, meskipun duduk dalam forum tripartit omnibus law, Ida merasa para wakil konfederasi pekerja ini masih memiliki sikap kritis dalam setiap pembahasan. "Dan, itu bukan basa-basi, kami punya dokumen lengkap pandangan mereka seperti apa," kata Ida.
Ia lalu mencontohkan hal krusial yang berhasil digolkan para wakil pekerja, yakni soal pembayaran kompensasi ketika berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam pembahasan, pengusaha sebagai pemberi kerja menolak ketentuan tersebut, namun akhirnya disepakati adanya kompensasi yang diterima pekerja.
1. Apresiasi Ida untuk konfederasi pekerja yang bertahan di forum tripartit
Baca Juga: Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker