TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus Law

Ada 9 kali pertemuan tripartit, KSPI dan KPSPI ikut 2 kali

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said, sempat dipanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo sehari penjelang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara. Dua konfederasi ini diketahui tidak melanjutkan keikutsertaannya dalam pembahasan omnibus law klaster ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, KSPSI dan KSPI, hanya ikut dua kali pertemuan dari sembilan kali pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membahas omnibus law. Pada pertemuan ketiga, dua konfederasi ini memutuskan tidak ikut melanjutkan pembahasan draft. Padahal,draft hasil kesepakatan ini yang dibawa ke DPR sebagai rancangan undang-undang, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sehingga ada tersisa empat

"Ini melalui proses panjang. Dan, tidak mungkin 100 persen (keinginan semua pihak) terakomodasi. Jadi, pada pertemuan pertama dan kedua, ada pimpinan KSPSI, Andi Gani, dan KSPI, Said Iqbal. Pada pertemuan ketiga, keduanya menyatakan keluar dari forum tripartit," kata Ida dalam diskusi Forum Pemred tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, Senin malam 12 Oktober 2020.

Namun Ida tidak menjelaskan, poin krusial yang menyebabkan dua konfederasi ini memilih mundur. Dia hanya menjelaskan seluruh proses dalam pertemuan tripartit, terdokumentasi dengan baik, sehingga proses dialog terekam dengan baik. Tidak basa-basi dan semua yang terjadi direkam apa adanya.

Baca Juga: SAPDA: Omnibus Law UU Cipta Kerja Pengkhianatan bagi Difabel

Ida pun memberi apresiasi kepada konfederasi dan federasi yang masih mau duduk bersama membahas omnibus law, seperti KSPSI Yoris Raweyai, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), KSPN, Konfederasi SARBUMUSI, dan FSPPN. "Yang bertahan itu juga mereka merasa bahwa, apakah ketika kami duduk, apakah kami merasa kehilangan integritas sebagai serikat pekerja, serikat buruh. Saya pahami kerelaan mereka," kata Ida.

Dan, meskipun duduk dalam forum tripartit omnibus law, Ida merasa para wakil konfederasi pekerja ini masih memiliki sikap kritis dalam setiap pembahasan. "Dan, itu bukan basa-basi, kami punya dokumen lengkap pandangan mereka seperti apa," kata Ida.

Ia lalu mencontohkan hal krusial yang berhasil digolkan para wakil pekerja, yakni soal pembayaran kompensasi ketika berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam pembahasan, pengusaha sebagai pemberi kerja menolak ketentuan tersebut, namun akhirnya disepakati adanya kompensasi yang diterima pekerja.

1. Apresiasi Ida untuk konfederasi pekerja yang bertahan di forum tripartit

KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

2. KSPI dan KSPSI akan diundang lagi dalam penyusunan RPP

IDN Times/Dok. Serikat Buruh Tangerang

Meski KSPI dan KSPSI memilih mundur, Ida masih akan mengajak kedua konfederasi ini dalam tripartit pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja. "Kalau ditolak, itu hak mereka. Jadi Menaker itu butuh kesabaran tingkat dewa. Sudah kita akomodasi, kita undang, tapi dikatakan tidak diakomodasi, tidak diundang. Itu biasa. Saya sendiri secara pribadi sangat terbuka (untuk dialog)," kata Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang menambahkan, meskipun hanya dihadiri empat konfederasi, pemerintah menilai keempatnya sudah mewakili pekerja.

"Sebenarnya representasi disepakati bersama mengacu keterwakilan lembaga tripartit nasional yang dimandatkan dalam peraturan presiden. Tentu perhitungannya berdasarkan jumlah anggota yang mengacu keputusan menteri. Ini adalah kesepakatan, bahwa yang akan bersama-sama membahas atau mereview draft RUU Cipta Kerja adalah yang keterwakilannya ada di konfederasi nasional," ujar Haiyani.

Sebetulnya, lanjut Haiyani, pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja di seluruh Indonesia jumlahnya hanya 3,2 juta. "Jadi sebenarnya dibanding yang tak tergabung, lebih banyak tidak tergabung," katanya.

3. KPSI mundur dari pembahasan pada Juli 2020

idntimes.com

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada IDN Times menjelaskan, KSPI memutuskan mundur sebagai tim teknis pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada Juli 2020 lalu. 

Unsur pekerja dalam tim teknis ini beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP KAHUTINDO (1 orang). Sedangkan unsur Apindo/Kadin berjumlah 15 orang dan unsur pemerintah 25 orang.

Dalam keterangan persnya saat itu, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, KSPI mundur karena tidak menemui titik temu dalam pembahasan. 

Dijelaskannya, tim ini bertemu pertama kali pada tanggal 8 Juli 2020. Dalam pertemuan pertama, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI serta atas persetujuan serikat buruh yang lain menyerahkan satu konsep bersama draft sandingan RUU dari serikat pekerja kepada pemerintah dan unsur Apindo/Kadin secara tertulis.

Isi dari draft itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakan mereka terhadap klaster ketenagakerjaan, kemudian mengusulkan agar UU No 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja/buruh.

Baca Juga: Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya