TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridho Rhoma Ditangkap Lagi hingga Ustaz Maheer Meninggal Dunia

#IndonesiaHariIni Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara

antaranews.com

Jakarta, IDN Times - Penyanyi Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Putra raja dangdut Rhoma Irama ini lagi-lagi tersandung narkotika. Ridho mengaku sulit menghilangkan kecanduannya. Selain kasus Ridho, malam ini publik juga dikejutkan dengan kabar meninggalnya Ustaz Maheer t-Thuwailibi.

Ustaz Maheer diketahui meninggal saat masih ditahan di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021). Tak hanya dua berita ini, vonis jaksa Pinangki  Sirna Malasari juga menyedot perhatian pembaca IDN Times.

Baca Juga: Indonesia Disebut Bebas COVID-19 Baru 10 Tahun Lagi, IDI: Meremehkan!

1. Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia karena sakit

Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (Twitter/@ustadzmaheer_)

Soni Eranata atau dikenal Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Mabes Polri, Senin (8/2/2021). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengkonfirmasi kabar ini.

Maaher merupakan tersangka kasus penghinaan ulama Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya. “Benar (Maaher At Thuwailibi meninggal dunia) karena sakit,” ujar Rusdi kepada IDN Times. Selengkapnya baca di sini.

2. Jusuf Kalla prediksi kasus COVID-19 bisa sentuh 2 juta pada April

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla memprediksi kasus positif COVID-19 di tanah air bisa menyentuh angka 2 juta. Sebab, tren kasus COVID-19 kian menanjak.

JK, begitu ia biasa disapa, mengatakan PMI sudah melaksanakan donor plasma konvalesen sebanyak 14.500 kantong darah sejak Oktober 2020. Selengkapnya ada di tautan ini.

3. Mulai diterapkan besok, ini bbeda PPKM Mikro dengan PPKM sebelumnya

Suasana di salah satu swalayan di Ngawi saat hari pertama pelaksanaan PPKM, Senin (11/1/2021). IDN Times/Istimewa

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021. Lalu apa bedanya dengan PPKM sebelumnya?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, PPKM tahap 1 dan 2 menyasar pada kegiatan di publik, perkantoran, mal, terminal, bandara, dan tempat umum lain. Berdasarkan evaluasi, angka kepatuhan protokol kesehatan di tempat publik tinggi. Baca detailnya di sini.

4. Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Ignatius Eko Purwanto mengatakan, Pinangki terbukti melakukan korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah. Apabila Pinangki tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Eko. Lihat selengkapnya di sini.

Baca Juga: KNKT Akan Sampaikan Laporan Awal soal Jatuhnya Sriwijaya Air Rabu 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya