TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Syarat Wajib Haji yang Harus Terpenuhi dalam Islam

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka hajinya gak sah

Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Jakarta, IDN Times - Menjalankan ibadah haji tak hanya menyangkut rukun dan hal yang diwajibkan, tetapi juga ada syarat-syaratnya. Syarat haji ini ada lima. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka hajinya dianggap tidah sah.

Nah, kalau tidak sah, maka belum gugur kewajiban haji atasnya. Di antara syarat itu ada yang bersifat umum, artinya berlaku untuk semua. Tetapi ada juga yang bersifat khusus untuk jemaah perempuan sebagai syarat tambahan.

Apa saja syarat haji yang perlu kamu ketahui? Yuk simak 5 syarat wajib haji yang harus dipenuhi agar ibadahmu menjadi sah!

Baca Juga: Bacaan Niat Haji, Diucapkan saat Sudah Berihram

1. Beragama Islam

ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa

Beragama Islam adalah syarat sahnya haji. Seorang bukan muslim meskipun melakukan ritual haji tidak dianggap sah ibadahnya. Di dalam Al-Quran dijelaskan bahwa amal yang dilakukan orang yang statusnya bukan muslim adalah amal-amal yang terhapus dengan sendirinya.

2. Berakal

Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Dok. IDN Times)

Maksud berakal di sini adalah waras, normal dan tidak hilang ingatan. Berakal menjadi syarat wajib dan juga syarat sah dalam ibadah haji. Berakal dikatakan syarat wajib karena orang gila atau tidak waras tentu tak diwajibkan berangkat haji, meski punya harta dan kemampuan.

Sementara dikatakan syarat sah karena orang gila atau tidak waras bila berangkat haji, haji yang dikerjakannya tidak sah dalam hukum agama. Jika saat berhaji kondisi kejiwaannya masih terganggu, maka ia harus mengulangi hajinya lagi ketika sembuh.

3. Baligh atau dewasa

ilustrasi Masjidil Haram. (IDN Times/Uni Lubis)

Baligh merupakan syarat wajib, bukan syarat sahnya haji. Maksudnya, anak kecil yang belum baliq tidak dituntut mengerjakan haji meski dia memiliki harta yang cukup untuk membiayai perjalanan hajinya. Namun seorang anak yang belum baliq sudah berangkat ke Tanah Suci, kemudian menjalankan ritual haji maka hukumnya sah dalam pandangan syariah.

Namun dalam pandangan ijma ulama, ibadah haji yang dikerjakannya dianggap haji sunah, bukan wajib. Jadi ketika nanti dia sudah baliq, dia masih memiliki kewajiban melaksanakan lagi haji yang hukumnya wajib.

Terkait hajinya anak kecil ini, Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh HR Muslim dari Ibnu Abbas, pernah menjumpai seorang wanita bersama rombongan. Lalu wanita itu memperlihatkan anaknya dan bertanya kepada Rasulullah tentang hukum kewajiban haji bagi anaknya.

Bahwa Nabi saw bertemu dengan satu rombongan di Rauha. Beliau, "Kalian siapa?" Mereka menjawab, "Kami muslim." Mereka balik bertanya, "Siapa Anda?" Beliau menjawab, "Aku Rasulullah." Lalu seorang wanita mengangkat seorang anak ke hadapan beliau dan bertanya, "Apakah hajinya (anak ini) sah?" Jawab Rasulullah, "Ya, dan engkau mendapat pahala."

4. Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya)

Situasi Ibadah Haji di dekat Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, pada (9/8) lalu. IDN Times/Uni Lubis

Merdeka adalah syarat wajib haji, bukan syarat sah. Dengan begitu berarti seorang budak tidak diwajibkan mengerjakan ibadah haji. Namun bila tuannya mengajak ia melaksanakan ibadah haji, dan ia menjalankan semua syarat, rukun serta wajib haji, hukum haji yang dilaksanakannya sah menurut hukum agama. Tetapi umumnya seorang budak tidak memenuhi banyak syarat wajib haji, selain tak memiliki banyak harta, ia juga harus melayani tuannya.

Seorang budak yang diberangkatkan haji oleh tuannya, maka hajinya sah, namun statusnya haji sunah bukan haji wajib. Dalam hal ini kewajiban haji masih ada di pundaknya.

Baca Juga: Urutan Rukun dan Wajib Haji, Cek di Sini Ya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya