Awas! Polri Bakal Tindak Penimbun Oksigen dan Obat Penanganan COVID-19
Jangan timbun obat dan oksigen!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaku penimbunan oksigen dan obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19 akan ditindak tegas oleh Kepolisian RI (Polri). Seluruh masyarakat diminta mengutamakan keselamatan pasien yang membutuhkan.
"Yakinilah, Polri akan melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap segala perilaku-perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal Youtube BNPB, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Darurat COVID-19, Luhut: 100 Persen Produksi Oksigen untuk Kesehatan
1. Masyarakat diminta tak timbun oksigen dan obat penanganan COVID-19
Rusdi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menimbun atau berspekulasi terkait harga jual oksigen maupun obat penanganan COVID-19.
"Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan dan juga perbuatan-perbuatan lain yang tentunya akan menghambat penanganan pandemik COVID-19. Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini," ucap Rusdi.
Baca Juga: Resmi! Ini Harga Eceran Tertinggi 11 Obat COVID-19