TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerimaan Bintara Polri 2022 Dibuka, Catat Syaratnya! 

Pendaftaran dibuka mulai 31 Maret sampai 11 April 2022

Ilustrasi Bintara Polisi Papua (dok. BPIP)

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 sudah dibuka sejak kemarin, Kamis (31/3). Penerimaan dibuka selama 12 hari, tepatnya sampai Senin, (11/4) mendatang.

Berdasarkan situs resmi penerimaan.polri.go.id, ada delapan kompetensi yang dibuka kali ini, yakni Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bakomsus Polair, Bakomsus TI, Bakomsus Musik, Bintara Brimob, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bakomsus Labfor, dan Bakomsus Logistik.

Baca Juga: Tak Patah Semangat, Anak Penjual Tahu di Jombang Ini Jadi Taruna Akpol

1. Persyaratan umum mendaftar Bintara Polri

IDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan dokumen pengumuman nomor Peng/20/III/DIK.2.1./2022 yang dikutip Jumat, (1/4/2022), ada persyaratan umum untuk mendaftar penerimaan Bintara Polri 2022:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mendaftar Bintara Polri 2022, mulai dari bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan setempat), dan sebagainya.

Selengkapnya bisa dilihat pada dokumen pengumuman penerimaan Bintara Polri 2022. Begitu juga dengan syarat lainnya sesuai kompetensi yang dipilih.

2. Cara daftar online penerimaan Bintara Polri 2022

Dok. Humas Polda Metro Jaya

Jika sudah memenuhi syarat, maka pendaftar harus melakukan pendaftaran secara online dengan tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
    penerimaan.polri.go.id
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca Juga: Jalani Tes Mental, Calon Taruna Akpol Diminta Lapor Kecurangan ke Ombudsman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya