Penerimaan Bintara Polri 2022 Dibuka, Catat Syaratnya!
Pendaftaran dibuka mulai 31 Maret sampai 11 April 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 sudah dibuka sejak kemarin, Kamis (31/3). Penerimaan dibuka selama 12 hari, tepatnya sampai Senin, (11/4) mendatang.
Berdasarkan situs resmi penerimaan.polri.go.id, ada delapan kompetensi yang dibuka kali ini, yakni Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bakomsus Polair, Bakomsus TI, Bakomsus Musik, Bintara Brimob, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bakomsus Labfor, dan Bakomsus Logistik.
Baca Juga: Tak Patah Semangat, Anak Penjual Tahu di Jombang Ini Jadi Taruna Akpol
1. Persyaratan umum mendaftar Bintara Polri
Berdasarkan dokumen pengumuman nomor Peng/20/III/DIK.2.1./2022 yang dikutip Jumat, (1/4/2022), ada persyaratan umum untuk mendaftar penerimaan Bintara Polri 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Selain itu, ada persyaratan khusus untuk mendaftar Bintara Polri 2022, mulai dari bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan setempat), dan sebagainya.
Selengkapnya bisa dilihat pada dokumen pengumuman penerimaan Bintara Polri 2022. Begitu juga dengan syarat lainnya sesuai kompetensi yang dipilih.
Baca Juga: Jalani Tes Mental, Calon Taruna Akpol Diminta Lapor Kecurangan ke Ombudsman