Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
Seluruh sektor esensial kini dapat beroperasi 100 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, sehingga aturan PPKM yang berlaku juga mengalami pembaruan.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM COVID-19 di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemik berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," tulis Inmendagri yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota pada Senin (2/8/2021).
Lantas, seperti apa aturan terbaru PPKM Level 3 di wilayah luar Jawa-Bali? Apa saja yang berubah? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
1. Sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen
Untuk wilayah luar Jawa-Bali dengan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen, hanya saja tertulis dalam Inmendagri terdapat pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
Adapun sektor esensial tersebut seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional serta objek tertentu.
Kemudian, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka 100 persen.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi ke Daerah