TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Seluruh sektor esensial kini dapat beroperasi 100 persen

Suasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, sehingga aturan PPKM yang berlaku juga mengalami pembaruan.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM COVID-19 di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemik berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," tulis Inmendagri yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota pada Senin (2/8/2021).

Lantas, seperti apa aturan terbaru PPKM Level 3 di wilayah luar Jawa-Bali? Apa saja yang berubah? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

1. Sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Untuk wilayah luar Jawa-Bali dengan PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen, hanya saja tertulis dalam Inmendagri terdapat pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

Adapun sektor esensial tersebut seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional serta objek tertentu.

Kemudian, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka 100 persen.

2. Mal buka hingga pukul 17.00 WIB

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini di luar Jawa-Bali mal diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas pengunjung mal juga dibatasi sebesar 25 persen dan tak lupa menerapkan prokes secara lebih ketat. 

3. Tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen

Masjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Aturan Inmendagri mengenai tempat ibadah juga mengalami perubahan, kini tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan untuk melakukan kegiatan keagamaan.

Hanya saja, kapasitas tempat ibadah tersebut diatur dengan maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi ke Daerah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya