TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjalanan Kini Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Aturannya!

Mengikuti aturan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021

Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Hal itu menyesuaikan panduan impelementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat Jawa dan Bali, Mal di Zona Merah Tutup 

1. Harus menunjukkan kartu vaksin

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api, Adita mengatakan wajib menunjukkan kartu vaksin. Minimal, dilanjutkannya vaksin dosis pertama

"Harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ujarnya.

2. Kapasitas transportasi maksimal 70 persen

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk transportasi umum seperti angkutan massal, taksi konvensional, ataupun daring, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: [BREAKING] Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat Maksimal Dihadiri 30 Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya