[BREAKING] Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat Maksimal Dihadiri 30 Orang

Tak boleh ada makan di tempat resepsi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dia mengungkapkan, aturan-aturan dalam PPKM Darurat akan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya.

Pemerintah turut memperketat aturan tentang resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Untuk makanan, pemerintah mewajibkan agar penyediaannya di dalam tempat tertutup dan hanya untuk dibawa pulang.

Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari. Ia menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Sekolah Tatap Muka Saat PPKM Darurat

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya