TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Warga Jakarta Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Tangkap 3 Penyuplai

Kata Bang Rhoma, miras itu berbahaya!

IDN Times/Rudy Bastam

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pelaku berinisial BOT (28), DW (23), dan ZL (42), yang diduga sebagai penyedia minuman keras atau miras oplosan di wilayah Jakarta Timur.

Polisi telah menangkap tiga tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya berinisial UR, yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga menjadi dalang peredaran miras oplosan di Jakarta Timur.

"BOT (28) dan DW (23) ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama Duren Sawit. Lalu, ZL (42) kami amankan di TKP Cakung, dan UR di TKP Duren Sawit, tapi beda jalan dengan yang pertama tadi, namun yang bersangkutan masih buron," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra di kantornya, Kamis (5/4).

Baca juga: Bawa Miras ke GBK, 10 Jakmania Disuruh Push Up

1. Omzet penjualan miras oplosan mencapai ratusan juta rupiah

IDN Times/Rudy Bastam

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua tersangka, seperti tiga plastik miras oplosan berjenis GG, satu galon kosong bekas minuman, dan kantong plastik teko bekas miras.

Di sisi lain, usai menangkap BOT dan DW di Duren Sawit, polisi mendapat keterangan bahwa keduanya berhasil meraup untung hingga ratusan juta rupiah melalui bisnis minuman haram itu.

"Kami juga menyita uang diduga hasil pejualan miras oplos Rp375 ribu. Jadi minuman oplos itu mereka dapat dari UR, saat kita gerebek lokasinya Jalan Bumi Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, tapi UR sudah kabur," ujar Kapolres.

2. ZL menjual dari harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu

IDN Times/Rudy Bastam

Sedangkan, dari tersangka ZL, polisi menyita barang bukti berupa dua ember biru, empat dirigen berwarna putih, gayung, 12 takaran, sejumlah dus minuman Intisari, dan uang hasil penjualan miras Rp1,3 juta.

"ZL menjual miras Rp10 ribu sampai Rp15 ribu," tutur polisi berpangkat melati tiga itu.

"Jadi kami amankan saat pelaku mau tutup warungnya, kita geledah dan introgasi, dan ditemukan 20 miras bungkus miras oplosan, juga barang bukti diduga digunakan untuk mengoplos," Yoyon melanjutkan.

3. Para tersangka terancam pasal berlapis

IDN Times/Rudy Bastam

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 204 ayat (1) dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara dan Pasal 204 (2) KUHP dengan ancanan maksimal 20 tahun penjara.

Mereka juga terjerat Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan dengan hukuman pidana paling tinggi 2 tahun penjara. 

Baca juga: 8 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Jagakarsa dan Duren Sawit

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya