Achmad Yurianto Dicopot dari Dirjen, Dilantik Jadi Staf Ahli Menkes
Belum satu tahun bertugas jadi dirjen sudah dirotasi lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, resmi melantik Achmad Yurianto sebagai Staf Ahli Menkes bidang Teknologi dan Globalisasi pada Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya, lelaki yang karib disapa Yuri menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Dasar pelantikan itu tertuang dalam SK Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Jubir Penanganan Virus Corona, Siapa Achmad Yurianto?
1. Rotasi jabatan adalah bagian dari penyegaran organisasi
Dalam sambutannya, Terawan menyampaikan bahwa rotasi jabatan adalah hal yang lumrah dalam suatu organisasi. Hal itu merupakan bagian dari optimalisasi organisasi untuk mencapai kinerja dan pelayanan yang maksimal.
“Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal,” kata Terawan dilansir dari laman resmi Kemenkes.go.id.
Baca Juga: Achmad Yurianto, Jubir Penanganan Virus Corona Pernah Tugas di TNI AD