Batal Kurangi UKT, Kemenag Buka Opsi Rektor Turunkan Level Mahasiswa
Bisa jadi beberapa mahasiswa bayarannya berkurang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait #KemenagJagoPHP yang sempat trending topic beberapa hari ini. Sebabnya, Kemenag menarik kembali Surat Nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020, yang memerintahkan rektor seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengurangi bayaran atau pemberian diskon kepada seluruh mahasiswa minimal 10 persen.
Adapun tiga poin yang tertuang dalam surat tersebut adalah:
- Rektor/Ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Mahasiswa Diploma dan S1 dan SPP Mahasiswa S2 dan S3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/diskon minimal 10% (sepuluh persen) dari UKT/SPP.
- Dalam hal jumlah pengurangan UKT/SPP di atas 10%, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.
- Mekanisme pengurangan/diskon UKT/SPP ini agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pemerintah khawatir kegiatan kampus tidak semakin optimal
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penarikan surat tersebut karena pemerintah khawatir, kegiatan kampus semakin tidak optimal di tengah situasi pandemik virus corona.
“Tadinya kami ingin mengurangi 10 persen, tapi kondisi keuangan negara akibat COVID-19, Kemenag harus melakukan penghematan Rp2,6 triliun. Itu termasuk anggaran perguruan tinggi yang harus dihemat, artinya uang operasional menjadi berkurang. Sehingga kalau dikurangi, maka perguruan tinggi tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan maksimal,” kata Kamaruddin kepada IDN Times, Kamis (30/4).