TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berwajah Sayu, Roro Fitria Tak Komentar Apapun saat Menuju Kejaksaan

Roro terancam hukuman lima tahun penjara

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara penyelahgunaan obat atas tersangka Roro Fitria telah dilimpahkan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tidak hanya dia, WH selaku kurir yang mengantarkan 2 gram sabu ke Roro turut dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

"Hari ini penyerahan tersangka atas nama RF dan WH dua orang, berikut barang buktinya sebentar kita akan antarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca juga: Sistem 'Tempel' Sulitkan Polisi Tangkap Penyuplai Sabu ke Roro Fitria

"Tadi kita sudah melakukan pengecekan medis di Biddokes. Hasilnya, keduanya baik, RF dan WH dalam keadaaan baik," tambah dia.

1. Kondisi kesehatan dua tersangka dalam kondisi baik

IDN Times/Vanny El Rahman

Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Dua tersangka dalam kondisi sehat dan Roro mengaku berpuasa saat ditanya oleh awak media.

2. Roro terancam 5 tahun penjara

IDN Times/Vanny El Rahman

Polisi tetap menjerat Roro dengan pasal 114 Ayat 1, 112 Ayat 1, dan subsider ke 32 Ayat 1 dengan ancaman penjara hingga lima tahun penjara.

"Kita masih konsisten dengan penerapan pasal, persangkaan awal pada saat gelar perkara sampai dengan saat ini ya," ungkap dia.

Baca juga: Hasil Tes Urine Roro Fitria Ternyata Negatif, Bagaimana Proses Hukumannya?  

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya