TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkan Polisi Membubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden? 

Sejauh mana sih wewenang polisi?

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Polda Riau dan Polrestabes Surabaya sempat menjadi perhatian publik akhir pekan kemarin. Sebab, mereka meminta Neno Warisman dan Ahmad Dhani untuk meninggalkan daerah yang tempat deklarasi #2019GantiPresiden digelar. Kehadiran Dhani dan Neno dikhawatirkan memicu pro-kontra yang berujung pada konflik fisik.  

Menanggapi dua kasus tersebut, Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menyampaikan bahwa polisi memiliki wewenang untuk mencegah hal itu demi keberlangsungan keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Polisi memang memiliki wewenang, tapi harus transparan argumennya," katanya saat dihubungi oleh IDN Times, Senin (27/8). 

 

1. Polisi harus membeberkan deteksi ancaman kepada publik

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepolisian memang bisa menghentikan berbagai acara yang berpotensi menimbulkan konflik. Di sisi lain, keputusan itu kerap menjadikan penegak hukum sebagai kambing hitam yang dianggap mengebiri kebebasan berekspresi.  

"Oleh karena tu, polisi harus transparan membeberkan fakta-fakta yang menyangkut keamanan. Bener gak kalau itu berpotensi mengancam kemanan," sambung dia.  

Menurut pria yang karib disapa Coki, berkaca dari keputusan Polrestabes Surabaya yang mana warga siap berkelahi dengan Dhani hingga kehilangan nyawa, keputusan aparat untuk meminta pentolan Dewa 19 dari Kota Pahlawan itu adalah keputusan yang tepat. "Nah, itu, yang paling penting polisi mencegah terjadinya kontak fisik," tandasnya.  

 

Baca Juga: Polemik #2019GantiPresiden, Begini Kata Koalisi Jokowi

2. KPU dan Bawaslu harus membetuk regulasi terbaru

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain itu, Coki meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan Pilpres 2019 ini. Sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu, dua institusi tersebut memiliki hak untuk membuat regulasi soal aktivitas politik elektoral.  

"Kubu ganti presiden pasti bilang ini bukan kampanye. Tapi kubu pro 2 periode pasti bilang ini kampanye dini. Makanya KPU dan Bawaslu harus memberikan rambu-rambu, kalau ini boleh, kalau ini gak boleh. Sekalipun boleh bagaimana mekanismenya. KPU dan Bawaslu sebagai wasit pemilu harus memikirkan ini," tutur dia.  

 

Baca Juga: Partai Pengusung Prabowo Sebut #2019GantiPresiden Hanya Sosialisasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya