Bolehkan Polisi Membubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden?
Sejauh mana sih wewenang polisi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Riau dan Polrestabes Surabaya sempat menjadi perhatian publik akhir pekan kemarin. Sebab, mereka meminta Neno Warisman dan Ahmad Dhani untuk meninggalkan daerah yang tempat deklarasi #2019GantiPresiden digelar. Kehadiran Dhani dan Neno dikhawatirkan memicu pro-kontra yang berujung pada konflik fisik.
Menanggapi dua kasus tersebut, Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menyampaikan bahwa polisi memiliki wewenang untuk mencegah hal itu demi keberlangsungan keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Polisi memang memiliki wewenang, tapi harus transparan argumennya," katanya saat dihubungi oleh IDN Times, Senin (27/8).
1. Polisi harus membeberkan deteksi ancaman kepada publik
Kepolisian memang bisa menghentikan berbagai acara yang berpotensi menimbulkan konflik. Di sisi lain, keputusan itu kerap menjadikan penegak hukum sebagai kambing hitam yang dianggap mengebiri kebebasan berekspresi.
"Oleh karena tu, polisi harus transparan membeberkan fakta-fakta yang menyangkut keamanan. Bener gak kalau itu berpotensi mengancam kemanan," sambung dia.
Menurut pria yang karib disapa Coki, berkaca dari keputusan Polrestabes Surabaya yang mana warga siap berkelahi dengan Dhani hingga kehilangan nyawa, keputusan aparat untuk meminta pentolan Dewa 19 dari Kota Pahlawan itu adalah keputusan yang tepat. "Nah, itu, yang paling penting polisi mencegah terjadinya kontak fisik," tandasnya.
Baca Juga: Polemik #2019GantiPresiden, Begini Kata Koalisi Jokowi
Baca Juga: Partai Pengusung Prabowo Sebut #2019GantiPresiden Hanya Sosialisasi