TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukannya Berangkat Haji, Lyra Virna Malah Jadi Tersangka di Kepolisian

Ini gara-gara curhatan di Instagram

rancahpost.co.id

Jakarta, IDN Times - Artis Lyra Virna harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pencemaran nama baik. Dia dilaporkan oleh Lasty ke Polda Metro Jaya karena curhatannya di media sosial yang dinilai merugikan ADA Tour and Travel.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengembalikan perihal penetapan tersangka kepada ahli.

"Yang tahu seperti itu (salah atau tidak) kan ya ahli. Ada ahli IT (teknologi informasi), ahli bahasa dan ahli pidana," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/03).

Baca juga: Sidang First Travel: Saksi Menangis Ayahnya yang Sudah Meninggal masih Ditanya Hakim

1. Polisi segera panggil Lyra Virna untuk dimintai keterangannya

diaryhijaber.com

Argo mengatakan pihaknya telah memberikan ruang mediasi kepada Lyra dan pelapor, untuk menuntaskan perkacara secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik tengah.

Karena telah memasuki ranah pidana, rencananya penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil terlapor, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti kita panggil 22 Maret (pemeriksaan), Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.

2. Polisi telah mengamankan dua alat bukti

rancahpost.co.id

Argo menyebutkan, polisi telah meningkatkan status istri Fadhlan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan status tersebut sudah sesuai standar operasioal kerja (SOP).

"Polisi bekerja sesuai SOP, sudah kita lakukan semua tahapan itu. Termasuk, penetapan tersangka adanya dua alat bukti," kata dia.

Baca juga: Mangkir di Sidang First Travel, Syahrini Sedang di Belanda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya