Ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jennifer Dunn Diperlakukan Istimewa?
Status Jennifer tetap tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian belum resmi menahan artis Jennifer Dunn dalam kasus narkoba. Untuk sementara, Jennifer berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan dalam aturan status penahanan seorang tersangka narkoba, baru bisa ditetapkan setelah 3x24 jam setelah penangkapan.
1. Belum resmi ditahan
"Saat ini statusnya sebagai tersangka. Jadi ada prosesnya, kan ada penangkapan narkoba 3x24 jam. Kalau masih kurang, diperpanjang lagi. Setelah itu baru ditahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Sedangkan, Jennifer Dunn ditangkap pada 31 Desember 2017. Sehingga, sudah lebih dari tiga hari sejak Jennifer Dunn ditangkap oleh pihak berwajib, namun diperpanjang lagi.
"Saat ini statusnya diperpanjang lagi," kata Argo.
Baca juga: Jennifer Dunn Dibawa ke Puslabfor untuk Periksa 3 Hal Ini
Editor’s picks
Baca juga: Begini Reaksi Sandiaga Uno Seandainya Jennifer Dunn Anak Kandungnya