TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kak Seto Minta Bocah 16 Tahun Penghina Jokowi Tetap Dihukum

Pelaku diminta membuat video pernyataan maaf kepada presiden

IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengimbau, agar bocah berusia 16 tahun yang menghina Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tetap diberikan sanksi.

"Tindakan remaja S tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan tetap harus mendapatkan sanksi," kata pria yang karib disapa Kak Seto itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).

Baca juga: Polda Metro: Ancaman Penembakan Terhadap Jokowi Hanya untuk Lucu-Lucuan

1. Diberikan sanksi yang edukatif

IDN Times/Fitria Madia

Kendati, Kak Seto meminta, agar pelaku yang berinisial S diberikan hukuman yang mendidik, mengingat usianya yang masih remaja. Intinya, sanksi yang diberikan diharapkan mampu memberikan efek jera.

"Misalnya, remaja S diwajibkan untuk menulis surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi, permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, merekam dengan video permintaan maaf tersebut," kata dia.

2. Mengimbau pihak sekolah agar tidak menghentikan jenjang pendidikannya

IDN Times/Fitria Madia

Kepada pihak sekolah tempat S belajar, Kak Seto juga meminta, supaya tidak menghentikan keinginan bocah asal Kembangan, Jakarta Barat itu untuk tetap belajar.

"Kepada remaja S tidak perlu harus ditahan atau pun dikeluarkan dari sekolahnya," ujar dia.

Baca juga: Pemuda Ancam Tembak Presiden Jokowi Viral, Begini Reaksi Warganet

 


Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya