TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisi

Selama masa percobaan polisi tidak menindak

Ilustrasi (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak Senin 23 April 2018, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor atau lebih dikenal 'ganjil-genap' di DKI Jakarta mengalami perubahan.

Baca juga: Menhub Ujicoba Ganjil Genap di Tol Jakarta-Tangerang

1. Mobil dinas tidak berlaku aturan ganjil genap dalam tugas kedinasan atau darurat

antaranews.com

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan terkait aturan ganjil genap yang berlaku di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto, ada perlakuan khusus bagi kendaraan yang tengah menjalani dinas.

"Itu kendaraan pribadi atau dinas yang diganti pelatnya (menjadi pelat RF) itu berkaitan masalah kedinasan. Jadi masuk dalam kategori kendaraan dinas. Itu bisa melewati salah satu ketentuan, salah satunya ganjil genap. Yang tidak termasuk ganjil genap itu kendaraan umum, pemadam kebakaran, dan ambulans," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

2. Mobil dinas tetap ditilang apabila melanggar aturan

antaranews.com

Kendati, kata Yusuf, mobil dinas tetap ditilang apabila melanggar aturan lainnya.

"Ya tetap kena. Semua kena. Termasuk mobil wartawan pasti ditindak kalau menabrak atau menerobos lampu lalu lintas," kata dia.

Baca juga: Durasi Ganjil Genap di Jakarta Ditambah, Ini Alasannya


Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya