TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Siapkan Berkas Tio Pakusadewo ke Pengadilan

Meski direhabilitasi proses hukum tetap berjalan

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Meski polisi membawa aktor kawakan Tio Pakusadewo ke Rumah Sakit Selapa Polri untuk menjalani rehabilitasi, namun proses hukum yang menjeratnya masih terus berjalan. 

"Ini diproses (hukum). Dia statusnya sebagai tahanan. Kita bantarkan ke rehabilitasi, sesuai dengan aturan yang ada. Kita ikuti perundang-undangan dan sesuai assesment Badan Narkotika Provinsi (BNP)," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, Jumat (29/12).

Baca juga: Tio Pakusadewo Jalani Rehabilitasi di Rumah Sakit Selapa. InI Alasannya

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba Sabu ke Tio Pakusadewo

1. Proses hukum tetap berlanjut

IDN Times/Vanny El Rahman

Meski status tersangka dibantarkan, polisi tetap mempersiapkan berkas tersangka untuk dibawa ke pengadilan. 

"Selesai proses penyidikan kita di kejaksaan, berkas akan kita limpahkan bersama tersangka dan barang bukti. Nantinya akan diajukan ke kejaksaan untuk diajukan penuntutan ke pengadilan. Dengan demikian, proses hukumnya tetap berjalan," tambah Doni saat diteui aak media di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Aktor Tio Pakusadewo Terkait Narkoba

Ia juga mengaungkapkan bahwa yang bersangkutan pernah berhenti selama enam bulan. Namun setelah mengalami kecelakaan Tio kembali menggunakan narkoba.

"Sudah sempat berhenti selama enam bulan. Tapi setelah kecalakaan dia pakai narkoba lagi, dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit,"jelasnya. 

Atas tindakannya, Tio terancam hukuman pidana 1 hingga sampai 5 tahun penjara.

2. Tertangkap sebagai pengguna

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Doni juga menjawab berbagai pertanyaan terkait apakah Tio Pakusedewo sebagai pengguna atau pengedar, dalam kasus yang menjeratnya. 

"Dilihat dari kategori, yang bersangkutan hanya pengguna. Dalam proses pengungkapan sebagai pengguna kan kelihatan prosesnya. Kalau sebagai kurir atau pengedar, walau 1 gram tapi melakukan proses jual beli, itu bukan pengguna lagi,"jelasnya. 

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Tentang Tio Pakusadewo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya