TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Minta Pengguna Jasa Penerbangan Patuhi Aturan Power Bank

Jangan nekat membawa power bank yang melebihi kapasitas ke kabin pesawat ya, guys!

razerzone.com

Jakarta, IDN Times - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Akhmas Yusep mengimbau calon penumpang pesawat mematuhi aturan tentang power bank.

Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN), power bank yang diperbolehkan masuk ke kabin berkapasitas tidak lebih dari 27 ribu mAh dengan voltase 3,6-3,85 volt.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Kemenhub soal Aturan Bawa Power Bank di Pesawat

1. Polisi siap membantu pihak bandara

razerzone.com

Kombes Pol Akhmas Yusep mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menegakkan aturan tersebut.

Meski demikian, sambung Yusep, wewenang penuh tetap berada di pihak bandara. Nantinya polisi hanya membantu keamanan bandara dari luar. "Karena kami di luar ruang terminal," katanya.

2. Akan sosialisasikan aturan baru 

Sumber Gambar: androidheadlines.com

Kemudian, polisi berpangkat melati tiga itu mengaku siap untuk mensosialisasikan kebijakan baru itu bersama otoritas bandara Soekarno-Hatta.

Langkah ini dinilai penting sebagai langkah pencegahan dan keamanan bagi setiap penumpang yang berada di dalam pesawat.

"Untuk aturan ini kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu," tambahnya.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Kemenhub soal Aturan Bawa Power Bank di Pesawat

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya