Polri Minta Pengguna Jasa Penerbangan Patuhi Aturan Power Bank
Jangan nekat membawa power bank yang melebihi kapasitas ke kabin pesawat ya, guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Akhmas Yusep mengimbau calon penumpang pesawat mematuhi aturan tentang power bank.
Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN), power bank yang diperbolehkan masuk ke kabin berkapasitas tidak lebih dari 27 ribu mAh dengan voltase 3,6-3,85 volt.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Kemenhub soal Aturan Bawa Power Bank di Pesawat
1. Polisi siap membantu pihak bandara
Kombes Pol Akhmas Yusep mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menegakkan aturan tersebut.
Meski demikian, sambung Yusep, wewenang penuh tetap berada di pihak bandara. Nantinya polisi hanya membantu keamanan bandara dari luar. "Karena kami di luar ruang terminal," katanya.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Kemenhub soal Aturan Bawa Power Bank di Pesawat