Satgas COVID-19: Jika Perlu Kades Beri Sanksi kepada yang Abai Prokes
PPKM Mikro dinilai sebagai langkah terakhir dan pamungkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai strategi terakhir sekaligus langkah pamungkas untuk menghadapi pandemik.
Pasalnya, kebijakan tersebut menekan mobilitas masyarakat dari komunitas terkecil, yaitu Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
“PPKM Mikro di mana RT/RW dilibatkan, ini strategi terakhir. Kalau RT/RW kasus (corona) sudah berkurang, di desa gak ada kasus, di tingkat kecamatan dan kota berkurang, secara nasional juga akan berkurang,” kata Doni dalam Forum Pemimpin Redaksi yang digelar secara virtual, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di 4 Provinsi Ini Turun Selama PPKM
1. Kades diminta lebih tegas dalam menegakkan PPKM Mikro
Aturan PPKM Mikro memberi wewenang kepada masyarakat, bahkan pada unit terkecil sekalipun untuk menerapkan strategi dan sanksi yang diperlukan dalam menanggulangi pandemik.
Lebih lanjut, kata Doni, kepala desa (kades) bahkan harus berani memberi sanksi bila kelompok masyarakatnya abai terhadap protokol kesehatan.
“Bahkan kalau kades ingin menegakkan aturan lebih keras, mereka yang tidak disiplin, kalau ada urusan dengan kades, bisa saja diberi sanksi, sehingga masyarakat lebih segan dan patuh dengan kades,” ujar Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Doni Monardo: Kasus Aktif COVID Indonesia Termasuk Tertinggi di Dunia