Sebut Jokowi dan Pendukungnya sebagai Koruptor, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi
Lagi marak kasus pencemaran nama baik nih, hati-hati guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Ketua Umum Jokowi Mania, Imanuel Ebenezer, melaporkan Arseto Pariadji lantaran menyebut Presiden Republik Indonesia Joko 'Jokowi' Widodo beserta para pendukungnya sebagai koruptor.
Arseto diduga melakukan tindak pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
1. Berawal dari vlog pribadi Arseto
Dalam laporan bernomor LP/1673/III/2018/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Maret 2018, Imanuel melaporkan Arseto karena pernyataan kontroversialnya dalam video singkat yang dibuat di akun resmi Instagramnya.
"Kami merasa dirugikan dengan pernyataan Arseto. Kita merasa tidak nyaman dengan pernyataannya, makanya kita selaku pendukung Jokowi kita laporkan. Kebetulan dia sudah minta maaf, kami maafkan. Tapi pernyataannya punya dampak hukum," kata Imanuel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
Baca juga: Soal Kenaikan BBM, Mahasiswa Sebut Jokowi Tidak Belajar dari SBY
Baca juga: Jokowi Dianggap Menghina, Ini Klarifikasi Dubes Indonesia untuk Selandia Baru