TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Kenal Ampun, Pelanggar Ganjil-Genap Diganjar Hukuman Slip Biru

Ada dua jenis slip tilang, merah dan biru. Apa bedanya?

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Lebih dari seratus pengendara kendaraan roda empat ditindak di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, lantaran mobil yang mereka kendarai tidak sesuai aturan ganjil-genap alias melanggar.

Danton Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Darman mengatakan penindakan yang dimulai sejak Rabu 1 Agustus 2018 ini, sudah disosialisasikan selama satu bulan sebelumnya. Di samping itu, rambu peringatan juga sudah terpampang di berbagai jalan raya.

"Sudah sosialisasi satu bulan yang lalu, kok. Orang-orang kebanyakan pura-pura gak tahu. Sekarang aja HP-nya udah canggih semua kan? Jadi gak mungkin kalau mereka gak tahu. Lagian sopir sekarang juga pada pengalaman," ungkap dia kepada IDN Times di pos polisi Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

Pantauan IDN Times di lokasi, 10 polisi yang berjaga di persimpangan Jalan Rasuna Said menindak seluruh pengendara yang melanggar aturan, dan menindaknya dengan memberikan slip biru.

Lalu, apa sih makna slip biru? Kemudian bagaimana sih aturan penebusannya?

Baca Juga: Durasi Ganjil Genap di Jakarta Ditambah, Ini Alasannya

1. Setiap pelanggar ganjil-genap diberikan hukuman denda maksimal

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Darman, setiap pelanggar aturan ganjil genap diberikan hukuman denda paling berat atau maksimal.

"Setelah ditilang dikasih slip biru, semua di situ dikasih denda maksimal Rp500 ribu. Dengan slip biru, nanti bisa langsung bayar ke bank. Nanti dikasih bukti pembayaran, setelah buktinya ada, bisa balik ke tempat disita (atau sesuai janji dengan polisi saat ditilang) dan dituker dengan SIM atau STNK-nya," papar dia.

2. Slip biru bisa bayar denda tanpa sidang

Antara Foto/Yudhi Mahatma

Dilansir dari hukumonline.com, yang merujuk pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, ada dua jenis slip tilang, yaitu slip biru dan slip merah.

Dengan slip biru, para pelanggar bisa membayar denda tanpa sidang. Tetapi, besaran dendanya sudah ditentukan saat polisi menindak di lokasi. Dengan kata lain, mereka yang melanggar ganjil-genap dan diberikan slip biru, harus membayar denda Rp500 ribu tanpa bisa ditawar.

Baca Juga: Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya