Tangkap Sindikat Penjual Hewan Langka, Polisi Amankan Elang Hingga Bayi Kukang
Tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat perdagangan satwa langka yang berdomisili di Jakarta sepanjang minggu ketiga Januari 2018. Polisi menangkap tujuh penjual yang kini menjadi tersangka yakni SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR.
Selain itu, pihak berwajib turut mengamankan 11 satwa yang dilindungi, seperti satu ekor burung Elang Bondol, dua ekor Siamang, satu ekor Jalak Bali, dan satu ekor Kukang.
1. Pelaku dengan calon pembeli bertransaksi melalui media sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan awal mula pengungkapan sindikat perdagangan satwa langka ini, para tersangka memamerkan satwa dilindungi itu di sebuah toko.
"Sindikat ini sudah beranjak menggunakan media sosial. Ada komunitas medsos yang khusus menawarkan binatang yang dilindungi. Ada grup Facebook dan di dalamnya mereka melakukan tawar-menawar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Selama ini, kata Argo, tersangka berhasil mengelabui aparat kepolisian dengan modus transaksi yang dilakukan dan mendapatkan untung hingga ratusan juta rupiah.
"Selama ini tersangka berprofesi seperti ini (penjual satwa langka). Mereka berusaha dengan modus-modus agar tidak terungkap. Akhirnya, Cyber Patrol berhasil mencium pelanggaran yang dilakukan oleh mereka," kata dia.
Baca juga: Polsek Kebon Jeruk Tangkap Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Banyak Lokasi
Baca juga: Mengaku Pejabat Polda Papua, Sindikat Ini Raup Rp100 Juta