TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terancam 12 Tahun Penjara, Fachri Albar Ajukan Rehabilitasi

Rehabilitasi tidak menghapus ancaman pidana

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Pengacara Fachri Albar, Sandy Arifin berencana mengajukan rehabilitasi atas penyalahgunaan obat yang dilakukan kliennya.

"Belum (diajukan), sementara belum. Tapi kita akan mengajukannya, Insyaallah," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2) malam. 

Baca juga: Ditangkap Polisi, Apakah Fachri Albar Menyesal?

1. Pengacara berjanji mengikuti segala proses hukum

IDN Times/Vanny El Rahman

Kepada awak media, Sandy mengatakan, tim pengacara akan mengikuti segala mekanisme hukum sebagaimana mestinya.

"Jadi mohon doanya saja, yang penting kita ikutin proses hukum ini dengan baik dan juga kita akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum ini," ujar dia.

2. Polisi tegaskan rehabilitasi tidak menghapus ancaman pidana

IDN Times/Vanny El Rahman

Meskipun nantinya putra dari musisi legendaris Ahmad Albar ini akan direhabilitasi atas ketergantungan obat, polisi menyatakan proses rehabilitisi tidak akan menghapus ancaman pidana yang menjeratnya. 

"Tentunya berkaitan dengan rehab, kita lihat sejauh mana ketergantungan tersangka dengan barang bukti. Rehab pun tidak menghapus unsur pidananya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

"Paling kalau dia memang betul-betul ketergantungan tingkat tinggi, ketika dalam penyelidikan kita titipkan ke panti rehab sambil menunggu kasusnya bergulir ke kejaksaan," kata dia.

Baca juga: Bakal Diperiksa Polisi, Istri Fachri Albar Ikut Konsumsi Narkoba?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya