Usut Reklamasi, Polisi Panggil Kepala Dinas DKI Jakarta
Belum ada titik terang untuk kasus NJOP reklamasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek reklamasi. Untuk itu, mereka telah memanggil beberapa Kepala Dinas (Kadin) Pemerintah DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Total sekitar ada lima (saksi) ya. Dari berbagai departemen dan dinas-dinas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Argo Yuwono.
Baca juga: Soal Reklamasi Jakarta, Ini Komentar Gubernur DKI Jakarta
1. Memanggil Kadin Cipta Karya
Kemudian, Argo juga menyampaikan tindak lanjut penyidik dengan memanggil beberapa saksi dari pemerintah daerah, salah satunya adalah Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Benny Agus Chandra.
"Reklamasi, kemarin (Rabu, 10/1) kita sudah mengagendakan Pak Benny sebagai saksi kita periksa. Kemarin sudah datang dan kemudian juga kita tanyakan berkaitan dengan pengkajian," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/01).
Kendati telah memenuhi panggilan, Benny tidak membawa berkas yang diperlukan penegak hukum untuk melengkapi pemeriksaan. "Nanti kita agendakan ulang untuk membawa dokumen-dokumen itu," katanya.
Baca juga: Mengenal 11 Hal Tentang Reklamasi Jakarta, dari Soeharto Sampai Anies