Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Permohonan ditolak karena adanya pertimbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan tahanan kota yang diajukan aktivis Ratna Sarumpaet ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya karena sejumlah pertimbangan.
Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh Insank Nasruddin, pengacara Ratna.
"Kami akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan,” ujar Insank saat dihubungi IDN Times, Sabtu (6/10).
Apa pertimbangan polisi menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet?
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa Kasus Ratna, Ketua Tim Pemenangan Prabowo Malah Curhat
1. Penyidik menolak permohonan tahanan kota
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, tidak mengabulkan permohonan dari seorang tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan (Ratna) untuk penyidik," katanya seperti dilansir dari laman Antara, Jumat (19/10).
Argo menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa.