Viral Bocah 13 Tahun Nikahi Siswi SMA di Bantaeng, Ini Kata Kemenag
Pernikahan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Lagi-lagi warganet dihebohkan dengan kabar pernikahan dini dua bocah di Kecamatan Ulu Ere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis lalu (30/8). Dalam pernikahan dini ini, kedua pasangan masih dibawah umur. Pengantin laki-laki, RS, baru berusia 13 tahun, sedangkan sang perempuan, MA alias SM, berusia 17 tahun.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Selasa (4/9), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya pernikahan dini ini. Ia menyebut, pasangan pengantin anak dibawah umur ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
1. Putus sekolah setelah menikah
Pasangan pengantin ini masih duduk di bangku sekolah. RS baru saja lulus dari bangku SD, sedangkan pasangannya, SM masih berstatus sebagai siswi di SMA.
Namun belakangan, SM mengaku akan meninggalkan bangku sekolah. SM mengaku akan menjalankan profesi barunya sebagai ibu rumah tangga.
Baca Juga: 3 Kasus Pernikahan Anak di 2018 yang Bikin Heboh, Terbaru di Kalsel
Baca Juga: Tradisi Jadi Alasan Pernikahan Dini di Sinjai, KPAI: Harus Berpihak pada Anak