Mudik Dilarang, Ini Aturan Naik Bus dan Kendaraan Pribadi Via Darat
Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum surat edaran yang berisi tentang pengetatan persyaratan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H selama pra dan pasca-larangan mudik.
Satu di antara moda transportasi yang diatur dalam peraturan tersebut adalah transportasi umum dan pribadi dengan jalur darat, seperti bus, mobil, sepeda motor dan lainnya.
Sebelumnya, peraturan larangan mudik berlaku selama 6 - 17 Mei 2021. Sementara pada addendum surat edaran tersebut dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April-24 Mei
1. Bagi pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak
Pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19. Namun, hal itu apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.
Hal ini sesuai arahan dalam surat edaran tersebut, yakni mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 22 April, Hasil Rapid Test Hanya Berlaku 1x24 Jam