Kisruh RUU Permusikan, DPR: Musikus Jangan Respons Berlebihan
Draf RUU itu pun diterima DPR dari pihak penggagas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah musikus di Indonesia berang dengan adanya rencana Undang-Undang (UU) Permusikan di Tanah Air. UU itu dinilai bakal mengekang musisi untuk berekspresi dan bisa mematikan calon musikus muda berbakat yang ada di Indonesia.
Kendati demikian, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta musikus di Indonesia tidak berlebihan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Karena, DPR sendiri belum menerima draft RUU tersebut dari masyarakat sebagai pihak penggagas.
1. RUU Permusikan banyak tuai kritikan dari musisi
Sejak RUU Permusikan muncul kepermukaan yang diusulkan Komisi X DPR RI, sejumlah musisi di Indonesia langsung bereaksi. Para musisi mengkritik RUU tersebut karena dinilai akan menjadi aturan Pasal Karet yang dapat menjadi perdebatan di kalangan musikus atau seniman di Tanah Air.
Kritikan yang dilontarkan para musikus itu diantaranya aturan dalam Pasal 5 yang berisikan beberapa larangan bagi para musikus, mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.
Baca Juga: RUU Permusikan, Kiamat bagi Musik Dangdut
Baca Juga: Ratusan Musisi Indonesia Serukan Petisi & Gerakan Tolak RUU Permusikan
Baca Juga: Trie Utami: Kalau RUU Permusikan Lolos, Kita Wassalam