TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisruh RUU Permusikan, DPR: Musikus Jangan Respons Berlebihan

Draf RUU itu pun diterima DPR dari pihak penggagas

IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times - Sejumlah musikus di Indonesia berang dengan adanya rencana Undang-Undang (UU) Permusikan di Tanah Air. UU itu dinilai bakal mengekang musisi untuk berekspresi dan bisa mematikan calon musikus muda berbakat yang ada di Indonesia.

Kendati demikian, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta musikus di Indonesia tidak berlebihan menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Karena, DPR sendiri belum menerima draft RUU tersebut dari masyarakat sebagai pihak penggagas.

1. RUU Permusikan banyak tuai kritikan dari musisi

Twitter.com/efekrumahkaca

Sejak RUU Permusikan muncul kepermukaan yang diusulkan Komisi X DPR RI, sejumlah musisi di Indonesia langsung bereaksi. Para musisi mengkritik RUU tersebut karena dinilai akan menjadi aturan Pasal Karet yang dapat menjadi perdebatan di kalangan musikus atau seniman di Tanah Air.

Kritikan yang dilontarkan para musikus itu diantaranya aturan dalam Pasal 5 yang berisikan beberapa larangan bagi para musikus, mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.

Baca Juga: RUU Permusikan, Kiamat bagi Musik Dangdut

2. RUU Permusikan usulan dari masyarakat yang tercatat dalam prolegnas

Berbagai sumber

Ledia mengatakan, usulan RUU Permusikan ini muncul dari inisiatif masyarakat yang tercatat dalam program legislatif nasional (prolegnas). Karena usulannya muncul dari masyarakat, maka pengajuannya akan dilakukan DPR, bukan pemerintah.

"Yang kemarin audiensi itu ada penyanyi, macem-macem, senior, muda, ada semuanya. Mereka belum menyelesaikan draftnya," kata Ledia saat ditemui di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Senin (4/2).

3. RUU Permusikan masih terlalu awal

IDN Times/Yogi Pasha

Ledia menyebutkan, dalam usulan RUU Permusikan yang dilakukan asosiasi musikus itu masih banyak yang harus dibahas. Draf RUU yang diajukan penggagas, harus memiliki naskah akademis.

"Cara pengusulan UU ini di masyarakatnya dulu membuat dulu draftnya. Sedang membuat diskusi-diskusi supaya memantapkan draftnya. Termasuk, apa yang akan dilindungi di dalam RUU ini nanti. Jadi pertanyaan kemarin yang mendasar UU-nya akan mengatur si kreatifnya musisi atau mau melindungi musisinya, atau mau apa? Kan harus clear," ujar Ledia.

4. DPR minta para musisi buat kesepakatan terkait asosiasi

IDN Times/Kevin Handoko

Yang kedua, pihaknya meminta para musisi membuat kesepakatan terkait asosiasi, apakah dibentuk tunggal atau beragam. 

"Waktu itu saya yang tanya, pasalnya itu berkaitan dengan asosiasi musikus. Mau dibikin tunggal, misal seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) kan tunggal atau mau dibuat banyak. Itu kan harus disepakati dulu sama mereka. Sepanjang mereka belum sepakat itu, bakalan rame itu pembahasan UU-nya," paparnya.

Baca Juga: Ratusan Musisi Indonesia Serukan Petisi & Gerakan Tolak RUU Permusikan

Baca Juga: Trie Utami: Kalau RUU Permusikan Lolos, Kita Wassalam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya