Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Relawan: Bukan Termasuk Kampanye Dini
Tahapan pemilu dinilai belum berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Relawan pendukung Anies Baswedan sekaligus Sekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati, menegaskan bahwa dilaporkannya Anies ke Bawaslu tak termasuk sebagai pelanggaran tahapan Pemilu 2024.
Dia menilai, kegiatan Anies di berbagai daerah tak termasuk sebagai kategori kampanye dini.
Baca Juga: Pengamat: PKS Rayu Prabowo Supaya Gerindra Gabung Koalisi Perubahan
Baca Juga: Anies Disebut Curi Start Kampanye, Pengamat: Sebatas Sosialisasi
1. Anies secara formal belum memenuhi syarat calon presiden
Raharja mengatakan, gelaran acara yang dilakukan oleh Nasdem tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye dalam definisi legal KPU.
Selain itu, Anies juga dinilai belum memenuhi syarat sebagai calon Presiden (capres) karena dari segi syarat formal belum memenuhi dan tidak sedang kampanye sebagaimana dalam tahapan pemilu.
Adapun jadwal untuk pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 baru akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
"Anies tidaklah calon Presiden karena dari segi syarat formal belum memenuhi dan pun tidak berada dalam timeline yang sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai kegiatan kampanye dalam tahapan pemilu," kata dia saat dihubungi IDN Times, Sabtu (10/12/2022).
"Bahwa dia tokoh nasional yang bersanding dengan Nasdem di beberapa event sosialisasi keputusan politik partai untuk mendukung Anies di Pilpres 2024, benar. Namun tidak berarti bisa dimasukkan dalam kategori kampanye dini, karena syarat-syarat untuk itu tidaklah terpenuhi," sambung Raharja.
Baca Juga: Anies Berterima Kasih Disambut Hangat di Makassar
Baca Juga: NasDem Minta Jangan Kaitkan Politik Identitas dengan Anies Baswedan