Bawaslu Akan Evaluasi Panwas yang Kinerjanya Buruk Jelang Pilkada
Bawaslu instruksikan kepada jajaran di daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengevaluasi jajaran panitia pengawas (panwas) yang kinerjanya dianggap tidak optimal pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
Nantinya, panwas itu akan diganti sehingga tidak akan bertugas untuk Pilkada Serentak 2024.
"Kita lagi menentukan evaluasi. Sebenarnya evaluasi dan seleksi kita lagi rumuskan pada hari ini selesai," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
1. Bagja sampaikan instruksi evaluasi ke Bawaslu Daerah
Bagja memastikan, instruksi evaluasi itu sudah disampaikan ke jajaran Bawaslu Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kita akan sampaikan kepada panwas di daerah, bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses evaluasi terhadap panwas kecamatan," tuturnya.
Diketahui, mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panwas kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri bekerja hingga 2 bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai.
Sementara, pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024 baru digelar Oktober nanti.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Jajarannya Bersiap Dipindahkan ke IKN