Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Masjid Termasuk Pidana Pemilu!
Bawaslu pastikan telusuri kegiatan bagi amplop di masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, secara prinsip kampanye di tempat ibadah dan politik uang termasuk dalam pidana pemilu. Hal ini menanggapi sebuah video bagi-bagi amplop di masjid yang viral di media sosial.
Dalam amplop berwarna merah dan bergambar politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah tersebut berisi uang ratusan ribu rupiah.
"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi IDN Times, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja Nasional
Baca Juga: Mahasiswa Jabodetabek Konsolidasi Siapkan Demo Besar Tolak UU Ciptaker
1. Bawaslu masih menelusuri kasus amplop merah tersebut
Lolly menjelaskan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut apakah kegiatan bagi amplop politikus PDIP di masjid tersebut termasuk pelanggaran.
"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat Dilakukan