TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Masjid Termasuk Pidana Pemilu!

Bawaslu pastikan telusuri kegiatan bagi amplop di masjid

Ilustrasi politik uang (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, secara prinsip kampanye di tempat ibadah dan politik uang termasuk dalam pidana pemilu. Hal ini menanggapi sebuah video bagi-bagi amplop di masjid yang viral di media sosial.

Dalam amplop berwarna merah dan bergambar politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah tersebut berisi uang ratusan ribu rupiah.

"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi IDN Times, Senin (27/3/2023).

 

Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja Nasional

Baca Juga: Mahasiswa Jabodetabek Konsolidasi Siapkan Demo Besar Tolak UU Ciptaker

1. Bawaslu masih menelusuri kasus amplop merah tersebut

Ilustrasi politik uang dalam pilkada. IDN Times/Daruwaskita

Lolly menjelaskan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut apakah kegiatan bagi amplop politikus PDIP di masjid tersebut termasuk pelanggaran.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya ya," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: Larangan Kampanye Tempat Ibadah Saklek, Tidak Dapat Dilakukan

2. Ketua Bawaslu pastikan lakukan penelusuran

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja secara terpisah juga menyampaikan hal serupa, bahwa tidak diperkenankan tempat ibadah untuk politik praktis. Dia memastikan Bawaslu akan melakukan penelusuran.

"Tentu akan ada penelusuran dugaan terhadap kejadian tersebut. Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," ucap dia kepada awak media.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya