TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan Kuota Caleg Perempuan

Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pelapor

Ilustrasi keterwakilan perempuan dalam pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran terkait aturan 30 persen keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga: KPU Gandeng BSSN dan BIN Usut Data Pemilih Diduga Bocor Dijual Rp1 M

1. KPU terbukti melanggar

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Bawaslu RI Puadi selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan KPU sebagai pihak terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata dia dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Dikritik Seperti Cerdas Cermat, Debat Capres Akan Dibuat Lebih Menarik

2. Bawaslu minta KPU perbaiki tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan anggota legislatif

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pencalonan anggota legislatif sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang keterwakilan perempuan.

"Dua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," ucap Puadi.

Baca Juga: KPU Batasi Kampanye di Medsos Pakai 20 Akun Tiap Platform

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya