Bawaslu Putuskan KPU Langgar Aturan Kuota Caleg Perempuan
Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan sebagai pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran terkait aturan 30 persen keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca Juga: KPU Gandeng BSSN dan BIN Usut Data Pemilih Diduga Bocor Dijual Rp1 M
1. KPU terbukti melanggar
Anggota Bawaslu RI Puadi selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan KPU sebagai pihak terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata dia dalam sidang pembacaan putusan di ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Dikritik Seperti Cerdas Cermat, Debat Capres Akan Dibuat Lebih Menarik