TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Surat PPATK soal Dana Janggal Rahasia, Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Laporan PPATK tak bisa disampaikan ke publik

Konferensi pers Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/12/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal pada Pemilu 2024 merupakan dokumen rahasia.

Dengan demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, data tersebut tak bisa disampaikan ke publik.

"Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan PPATK, kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer. Disclaimer itu menyebutkan bahwa dari data tidak boleh disampaikan kepada publik," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu: Koperasi Garudayaksa Tak Disebut Dalam Laporan PPATK

1. Bawaslu sebut data yang disampaikan PPATK tak bisa jadi alat bukti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menuturkan, data-data tersebut juga tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Namun, data dari PPATK bisa menjadi temuan informasi awal.

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakan hukum pemilu maka mau, tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," ucapnya.

Baca Juga: PPATK Endus Dana Ilegal Kampanye, Jokowi: Semua Harus Ikut Aturan

2. Jika data PPATK disampaikan ke publik bisa jadi masalah besar

ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, kata Bagja, apabila pihaknya menyampaikan temuan PPATK itu kepada publik maka bisa menjadi masalah besar.

Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Sementara, Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.

"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," tutur Bagja.

Bawaslu lantas mengimbau kepada peserta pemilu agar memasukkan seluruh pengeluaran dan pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya