Bawaslu: Surat PPATK soal Dana Janggal Rahasia, Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Laporan PPATK tak bisa disampaikan ke publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal pada Pemilu 2024 merupakan dokumen rahasia.
Dengan demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, data tersebut tak bisa disampaikan ke publik.
"Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan PPATK, kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer. Disclaimer itu menyebutkan bahwa dari data tidak boleh disampaikan kepada publik," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu: Koperasi Garudayaksa Tak Disebut Dalam Laporan PPATK
1. Bawaslu sebut data yang disampaikan PPATK tak bisa jadi alat bukti
Bagja menuturkan, data-data tersebut juga tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Namun, data dari PPATK bisa menjadi temuan informasi awal.
"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakan hukum pemilu maka mau, tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," ucapnya.
Baca Juga: PPATK Endus Dana Ilegal Kampanye, Jokowi: Semua Harus Ikut Aturan