Bawaslu Temukan 3.189 Titik Potensi Pemilih Tak Bisa Gunakan Haknya
Di lokasi ini ada potensi pemilih tak bisa gunakan hak pilih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus yang tersebar di 37 provinsi.
"Fokus pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu identifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: MK Bersama DPR dan Presiden Bahas Gugatan Proporsional Terbuka
Baca Juga: 8 Parpol Susun Strategi Lawan PDIP di MK soal Proporsional Tertutup
1. Pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tak dapat gunakan hak pilih
Lolly menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) yang menunjukan kerawanan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya, hak memilih.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, sehingga KPU melalui KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus," ucap dia.
Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK