TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Temukan 3.189 Titik Potensi Pemilih Tak Bisa Gunakan Haknya

Di lokasi ini ada potensi pemilih tak bisa gunakan hak pilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus yang tersebar di 37 provinsi.

"Fokus pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu identifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: MK Bersama DPR dan Presiden Bahas Gugatan Proporsional Terbuka

Baca Juga: 8 Parpol Susun Strategi Lawan PDIP di MK soal Proporsional Tertutup

1. Pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tak dapat gunakan hak pilih

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lolly menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) yang menunjukan kerawanan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya, hak memilih.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, sehingga KPU melalui KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus," ucap dia.

Baca Juga: Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK

2. Bawaslu instruksikan jajaran di daerah berkoordinasi dengan lembaga terkait

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus, Bawaslu melakukan dua langkah. Pertama, Bawaslu telah menyampaikan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022, tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu 2024. 

"Isinya, Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait, dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya," jelas Lolly.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya