TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berhasil Temui MA, Buruh Minta Secepatnya Revisi SEMA

Revisi SEMA dinilai mampu kurangi kerugian buruh

Aksi buruh menolak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Rudolf mengatakan perwakilan buruh berhasil menemui Mahkamah Agung (MA) untuk audiensi terhadap tuntutan mereka, dalam unjuk rasa yang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Diketahui, buruh menuntut penolakan soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021.

"Tadi kami ada 11 orang perwakilan dari beberapa federasi serikat pekerja diterima oleh MA melalui panitera muda (panmud) perdata khusus, Pak Agus Subroto dan rekan-rekan sebanyak lima orang," ujar Rudolf saat ditemui di lokasi aksi.

Baca Juga: Buruh Siap Bawa Massa Lebih Besar jika Tuntutan ke MA Tak Dikabulkan

1. Buruh mendesak MA revisi SEMA

Aksi buruh menolak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Rudolf meminta MA segera merevisi SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Dengan begitu,  akan mengurangi kerugian dari pihak buruh dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kita sampaikan penekanannya agar ini secepatnya bisa direvisi tidak menimbulkan korban-korban bagi masyarakat secara khusus para pekerja atau buruh, secara khusus lagi kepada anggota kami KSPI," tutur Rudolf.

Baca Juga: Tolak SEMA dan Turunan UU Ciptaker, Buruh Gelar Demo Hari Ini di MA

2. MA menerima perwakilan buruh

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Rudolf mengatakan, perwakilan MA dalam hal ini panmud sudah menerima baik tuntutan dari buruh. Kemudian panmud MA memasukkan tuntutan buruh dalam bentuk data administratif.

"Maka tadi pihak panmud menyampaikan karena memang sifatnya mereka sebagai adminstratif, bukan pengambil kebijakan," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya