Buruh Siap Bawa Massa Lebih Besar jika Tuntutan ke MA Tak Dikabulkan

Buruh minta SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dicabut

Jakarta, IDN Times - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz memastikan akan ada demo lanjutan bila tuntutan buruh soal penolakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tak dikabulkan.

Dia menilai, pengadilan hubungan industrial yang serang diperjuangkan saat ini merupakan benteng terakhir bagi keadilan buruh.

"Ya tentu karena pengadilan hubungan industrial itu adalah benteng terakhir untuk keadilan kami para buruh," ujar Riden di lokasi demonstrasi, Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Tolak SEMA dan Turunan UU Ciptaker, Buruh Gelar Demo Hari Ini di MA

1. Buruh bakal gelar aksi massa lebih besar jika tak direspons baik oleh MA

Buruh Siap Bawa Massa Lebih Besar jika Tuntutan ke MA Tak DikabulkanAksi buruh menolak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Apabila aspirasi buruh tidak direspons dengan baik oleh MA, maka akan digelar aksi massa lebih besar lagi ketimbang hari ini.

"Ketika MA tidak merespon kegiatan kami hari ini, tentu kami akan mencoba audiensi, kita mencoba berkomunikasi, ketika itu tidak direspon dengan baik ya tentu kita akan mengerahkan lebih besar lagi dan kekuatan kami di anggota yaitu di masa," kata Riden.

Baca Juga: 5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional jika Gugatan UU PPP Ditolak 

2. Buruh mengaku keberatan dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2021

Buruh Siap Bawa Massa Lebih Besar jika Tuntutan ke MA Tak DikabulkanAksi buruh menolak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Riden menjelaskan, yang menjadi agenda dalam aksi demonstrasi kali ini, buruh mengecam keras sikap MA yang menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021.

"Itu ada empat kamar MA, dari kamar itu ada salah satu kamar sidang yang bersentuhan langsung dengan kami yaitu perdata khusus kaitannya dengan pengadilan hubungan industrial," ujar Riden.

"Untuk yang di MA khusus penolakan terhadap Surat Edaran MA nomor 5 tahun 2021 yang diterbitkan pada Desember 2021 lalu. Dalam surat itu kan kalau bagi majelis hakim SEMA ini merupakan perintah, jadi dia gak bisa mengelak," ucap dia, melanjutkan.

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Partai Buruh: 3 Tuntutan Buruh, Revisi SK Upah Minimum

3. Buruh kecam penggunaan turunan UU Cipta Kerja dalam memutuskan perkara PHI

Buruh Siap Bawa Massa Lebih Besar jika Tuntutan ke MA Tak DikabulkanPresiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Surat ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Kemudian, salah satu yang jadi sorotan ialah perdata khusus yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menggunakan UU Cipta Kerja dalam memutuskan perkara.

"Intisari dari perintah itu, ketika ada perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), itu harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu," kata Riden.

Oleh sebah itu Riden menegaskan buruh yang tergabung dalam KSPI meminta kepada MA untuk membatalkan SEMA Nomor 5 Tahun 2022.

"Dengan demikian kami yang tergabung dalam KSPI hari ini menuntut meminta kepada MA untuk membatalkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tersebut. Setidaknya khusus untuk kamar perdata khsus, yaitu tentang PHI," tutur dia.

Dia menilai, SEMA tersebut sangat merugikan pihak buruh. Terbukti mayoritas perkara di PHI buruh selalu dikalahkan dalam persidangan.

"Ini berdampak bahaya buat kami, terbukti kasus-kasus yang mulai 2022 ini, mayoritas kasus PHI membuat buruh kalah terus. Jadi, dengan tegas kami minta dicabut atau dibatalkan," ucap dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya