TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Cek Kamu Sudah Terdaftar Belum?

Melalui situs Cek DCT Online

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Apakah kamu sudah tercatat sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024? Jika kamu tidak mengetahui pasti jawabannya, kamu bisa memeriksa untuk memastikan kamu sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara memeriksa apakah kamu sudah tercatat sebagai pemilih di Pemilu 2024 sangatlah mudah. Kamu bisa memeriksa secara mandiri apakah kita sudah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut langkah-langkahnya cara cek DPT online, simak ya.

Baca Juga: Gen Z Memilih, Ternyata Begini Peran Gen Z di Pemilu 2024

1. Melalui situs Cek DPT Online

Nah, untuk memastikan apakah kamu sudah tercatat sebagai pemilih di Pemilu 2024 nanti.

Pertama kamu bisa mengakses situs milik KPU, yakni melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.

Lalu, muncul Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kotak yang telah disediakan, lalu pilih pencarian.

Jika kamu tercatat sebagai pemilih nantinya akan muncul informasi mengenai nama lengkap, nomor NIK, dan nomor Kartu Keluarga. Selain itu, juga ada nomor dan alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kamu memilih.

2. Apabila belum tercatat dalam DCT tetap bisa gunakan hak pilih

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Apabila ada kamu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum tersedia sebagai pemilih di Cek DCT Online, kamu bisa langsung mengurus dengan datang ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Selain itu, apabila tak terdaftar dalam DPT, kamu juga tetap bisa gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP elektronik atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya sepanjang surat suara tersedia.

Baca Juga: Disebut KPU Pegang Data Pemilih yang Diduga Bocor, Ini Respons Bawaslu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya