Disebut KPU Pegang Data Pemilih yang Diduga Bocor, Ini Respons Bawaslu

KPU sebut Bawaslu dan parpol juga pegang data diduga bocor

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) buka suara terkait dugaan kebocoran data pemilih jelang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty memastikan, pihaknya sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maupun ketentuan Pasal 35 sampai 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aturan itu terkait kewajiban melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti, sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2023).

Baca Juga: KPU: Data DPT yang Diduga Bocor juga Dipegang Bawaslu dan Parpol

1. Data yang dipegang Bawaslu hanya bersifat umum

Disebut KPU Pegang Data Pemilih yang Diduga Bocor, Ini Respons BawasluBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly juga menanggapi pernyataan KPU bahwa salinan data yang diduga bocor tersebut juga dipegang parpol dan Bawaslu.

Dia menegaskan, elemen data yang diberikan KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik.

"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," tutur Lolly.

Baca Juga: Kampanye di Depan Mahasiswa, Ganjar: Sukses Itu Butuh Perjuangan

2. Bawaslu jelaskan kronologi mendapat data pemilih dari KPU

Disebut KPU Pegang Data Pemilih yang Diduga Bocor, Ini Respons BawasluKetua KPU Hasyim Asy'ari bersama Ketua DKPP Heddy Lugito dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly lantas menjelaskan kronologi penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU kepada Bawaslu.

Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir itu berisi 13 elemen data yang terdiri dari Nomor KK, NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan KTP Elektronik, dan Keterangan.

Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian, penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022).

Kemudian, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan melalui Keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.

"Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022). Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," ucap Lolly.

Kemudian, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari tujuh elemen data, terdiri dari nama, jenis kelamin, usia, alamat, dan keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).

"Selanjutnya, salinan DPT tersebut diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, tujuh elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS
adalah data informasi publik," tutur Lolly.

Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu berupa elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.

Baca Juga: Gemoy Ala Prabowo Viral, Pride: Anak Muda Suka Politik Gembira

3. Data yang diduga bocor dipegang Bawaslu dan parpol

Disebut KPU Pegang Data Pemilih yang Diduga Bocor, Ini Respons BawasluKetua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama sejumlah komisioner di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, data DPT yang diduga bocor juga dipegang oleh Bawaslu dan partai politik (parpol).

Hasyim menuturkan, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk salinan digital itu diberikan kepada Bawaslu dan parpol sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Data DPT Pemilu 2024 (dalam bentuk softcopy) tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut, karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," ucap dia dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya BSSN, BIN, Polri, dan Kemenkominfo.

"Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan tersebut," tutur dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya